Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.

Berikut adalah ringkasan dari peraturan tersebut:

Latar Belakang

  • POJK ini diterbitkan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, khususnya produk derivatif yang underlying-nya berupa efek (surat berharga).
  • Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK harus selesai dalam 24 bulan sejak UU No. 4 Tahun 2023 berlaku.
  • Tujuan pengalihan ini adalah untuk menerapkan prinsip “aktivitas sama, risiko sama, regulasi setara” dalam sektor keuangan sehingga meningkatkan stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen.

Ruang Lingkup Pengaturan

  • Produk Derivatif Keuangan dengan underlying berupa efek seperti indeks saham, efek individual, surat berharga negara, saham dan indeks asing.
  • Pelaku Derivatif Keuangan meliputi Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan, penasihat investasi, serta pihak lain yang memperoleh izin atau persetujuan.
  • Penyelenggaraan infrastruktur pasar derivatif, meliputi sarana transaksi, kliring, penjaminan, penyimpanan, dan pelaporan transaksi.

Produk Derivatif Keuangan

  • Termasuk kontrak berjangka, kontrak opsi, dan produk derivatif lain yang ditetapkan OJK.
  • Setiap produk wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diperdagangkan.
  • Persetujuan memerlukan kajian produk, kesiapan infrastruktur, dukungan anggota, dan persetujuan dari penyedia underlying seperti bursa atau penyedia indeks.

Pelaku Derivatif Keuangan

  • Ditetapkan persetujuan prinsip dan izin usaha bagi pelaku, terutama yang berasal dari entitas sebelumnya di bawah Bappebti.
  • Terdapat ketentuan kewajiban dan larangan bagi Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan, termasuk kewajiban memberikan edukasi, peringatan risiko, dan larangan menjamin keuntungan.

Penyelenggara Infrastruktur Pasar

  • Penyelenggara sarana transaksi, kliring dan penjaminan, penyimpanan, dan pelaporan harus memperoleh izin dan persetujuan prinsip dari OJK.
  • Mereka wajib mengatur mekanisme perdagangan, kliring, manajemen risiko, agunan, likuidasi, dan pengawasan.
  • Penyelesaian transaksi dengan penyerahan underlying diatur secara ketat untuk menjaga likuiditas dan integritas pasar.

Sanksi Administratif

  • Dikenakan atas pelanggaran ketentuan pengaturan derivatif keuangan kepada pelaku, penyelenggara, dan produk.
  • Jenis sanksi meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan/pembekuan/pencabutan izin usaha, dan pembatalan persetujuan.
  • Tata cara penjatuhan sanksi mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pengawasan dan Pelaporan

  • OJK memiliki wewenang melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelaku, produk, dan penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan.
  • Kewajiban pelaporan berkala dan insidental wajib dilakukan secara elektronik.
  • Pelaporan produk, pelaku, dan penyelenggara yang sebelumnya berada di bawah Bappebti sedang dalam proses penyesuaian dan pengajuan persetujuan prinsip kepada OJK (batas waktu 4 bulan sejak POJK berlaku).

Ketentuan Peralihan

  • Produk dan pelaku derivatif yang telah memperoleh izin dari Bappebti wajib mengajukan persetujuan prinsip ke OJK.
  • Produk lama tidak dapat diperpanjang lebih dari 6 bulan sejak POJK berlaku (10 Januari 2025).
  • Pelaku dan penyelenggara yang tidak mengajukan persetujuan dianggap tidak berizin dan dapat dikenai sanksi.

Pelindungan Konsumen

Prinsip perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam derivatif keuangan.

Penutup

POJK ini mencabut dan menggantikan POJK sebelumnya tentang Kontrak Derivatif Efek yang diterbitkan tahun 2020.

Berlaku mulai 10 Januari 2025.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

Posting Komentar untuk "Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2025"