Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya:
Berikut ringkasan dari peraturan tersebut:
Dasar dan Tujuan
- Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pemerintah terkait pengelolaan pungutan di sektor jasa keuangan yang diawasi OJK.
- Memperkuat kewenangan OJK dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak berupa pungutan dan penerimaan lainnya.
Ruang Lingkup
- Mengatur tata cara penghitungan dan pembayaran pungutan, penerimaan lainnya, penagihan, penyesuaian kewajiban pungutan, dan pengelolaan piutang macet.
- Pihak yang dikenakan pungutan adalah lembaga dan/atau orang perseorangan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, aset keuangan digital, dll.
Jenis Pungutan
- Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan dan penelaahan atas rencana aksi korporasi.
- Biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.
- Besaran dan jenis pungutan mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK.
Prosedur Pembayaran dan Penyetoran
- Pungutan wajib disetor ke rekening OJK di bank yang ditunjuk.
- Pembayaran biaya perizinan harus dilakukan sebelum pengajuan dokumen ke OJK.
- Pembayaran biaya pendaftaran untuk penawaran umum dihitung berdasarkan nilai emisi dana yang dihimpun.
- Pembayaran biaya tahunan dibagi dalam 4 tahap triwulanan.
Penagihan dan Sanksi
- Bila wajib bayar terlambat bayar pungutan, akan dikenai denda administratif 2% per bulan, maksimum 48%.
- OJK memberikan surat tagihan sebanyak tiga kali dengan penerapan denda.
- Bisa dikenakan sanksi tambahan dan tindakan lainnya setelah tagihan ketiga.
- OJK dapat mengumumkan sanksi administratif kepada publik.
Pengelolaan Piutang Macet
- Piutang macet jika pembayaran terlambat 1 tahun dan telah melalui proses penagihan dan penetapan sanksi.
- Penyelesaian dapat dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara atau penagihan mandiri oleh OJK.
- Penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang dimungkinkan sesuai ketentuan OJK.
Verifikasi
- OJK dapat melakukan verifikasi rutin dan khusus terhadap pembayaran biaya tahunan.
- Perbedaan nilai bayar yang ditemukan bisa ditagih atau dikembalikan sesuai hasil verifikasi.
Penyesuaian Kewajiban Pungutan
- OJK dapat menyesuaikan besaran pungutan hingga nol persen jika wajib bayar mengalami kesulitan keuangan, kondisi industri, atau prioritas pengembangan tertentu.
- Penyesuaian dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan dan berdasarkan analisis OJK.
- Kriteria kesulitan keuangan bagi berbagai jenis lembaga dijelaskan detail dalam lampiran.
Penerimaan Lainnya
- Meliputi sanksi administratif berupa denda, hasil pengelolaan pungutan, denda pengadaan barang/jasa, hasil pemanfaatan aset, dan penerimaan sah lainnya.
- Penagihan penerimaan lainnya mengikuti ketentuan yang sama dengan pungutan.
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Ketentuan lama tentang pungutan OJK dicabut dan peraturan ini mulai berlaku 1 Januari 2025.
- Semua kewajiban pungutan berlaku efektif mulai tanggal tersebut.
Lampiran: Kriteria Kesulitan Keuangan
- Kriteria rinci menyangkut jenis dan kondisi kelembagaan, seperti bank, perusahaan asuransi, emiten, penjamin emisi, profesi penunjang pasar modal, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan lainnya.
- Contoh kriteria: likuiditas rendah, saldo laba negatif 3 tahun berturut-turut, pembekuan izin usaha, tidak kooperatif, kondisi force majeure, dan lain-lain.
Posting Komentar untuk "Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2025"