Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya:
Berikut ringkasan dari peraturan tersebut:

Dasar dan Tujuan

  • Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pemerintah terkait pengelolaan pungutan di sektor jasa keuangan yang diawasi OJK.
  • Memperkuat kewenangan OJK dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak berupa pungutan dan penerimaan lainnya.

Ruang Lingkup

  • Mengatur tata cara penghitungan dan pembayaran pungutan, penerimaan lainnya, penagihan, penyesuaian kewajiban pungutan, dan pengelolaan piutang macet.
  • Pihak yang dikenakan pungutan adalah lembaga dan/atau orang perseorangan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, aset keuangan digital, dll.

Jenis Pungutan

  • Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan dan penelaahan atas rencana aksi korporasi.
  • Biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.
  • Besaran dan jenis pungutan mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK.

Prosedur Pembayaran dan Penyetoran

  • Pungutan wajib disetor ke rekening OJK di bank yang ditunjuk.
  • Pembayaran biaya perizinan harus dilakukan sebelum pengajuan dokumen ke OJK.
  • Pembayaran biaya pendaftaran untuk penawaran umum dihitung berdasarkan nilai emisi dana yang dihimpun.
  • Pembayaran biaya tahunan dibagi dalam 4 tahap triwulanan.

Penagihan dan Sanksi

  • Bila wajib bayar terlambat bayar pungutan, akan dikenai denda administratif 2% per bulan, maksimum 48%.
  • OJK memberikan surat tagihan sebanyak tiga kali dengan penerapan denda.
  • Bisa dikenakan sanksi tambahan dan tindakan lainnya setelah tagihan ketiga.
  • OJK dapat mengumumkan sanksi administratif kepada publik.

Pengelolaan Piutang Macet

  • Piutang macet jika pembayaran terlambat 1 tahun dan telah melalui proses penagihan dan penetapan sanksi.
  • Penyelesaian dapat dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara atau penagihan mandiri oleh OJK.
  • Penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang dimungkinkan sesuai ketentuan OJK.

Verifikasi

  • OJK dapat melakukan verifikasi rutin dan khusus terhadap pembayaran biaya tahunan.
  • Perbedaan nilai bayar yang ditemukan bisa ditagih atau dikembalikan sesuai hasil verifikasi.

Penyesuaian Kewajiban Pungutan

  • OJK dapat menyesuaikan besaran pungutan hingga nol persen jika wajib bayar mengalami kesulitan keuangan, kondisi industri, atau prioritas pengembangan tertentu.
  • Penyesuaian dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan dan berdasarkan analisis OJK.
  • Kriteria kesulitan keuangan bagi berbagai jenis lembaga dijelaskan detail dalam lampiran.

Penerimaan Lainnya

  • Meliputi sanksi administratif berupa denda, hasil pengelolaan pungutan, denda pengadaan barang/jasa, hasil pemanfaatan aset, dan penerimaan sah lainnya.
  • Penagihan penerimaan lainnya mengikuti ketentuan yang sama dengan pungutan.

Ketentuan Peralihan dan Penutup

  • Ketentuan lama tentang pungutan OJK dicabut dan peraturan ini mulai berlaku 1 Januari 2025.
  • Semua kewajiban pungutan berlaku efektif mulai tanggal tersebut.

Lampiran: Kriteria Kesulitan Keuangan

  • Kriteria rinci menyangkut jenis dan kondisi kelembagaan, seperti bank, perusahaan asuransi, emiten, penjamin emisi, profesi penunjang pasar modal, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan lainnya.
  • Contoh kriteria: likuiditas rendah, saldo laba negatif 3 tahun berturut-turut, pembekuan izin usaha, tidak kooperatif, kondisi force majeure, dan lain-lain.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya

Posting Komentar untuk "Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2025"